Mama Muda Tak Sadar VCS dengan Narapidana, Aksinya Tak Sadar Direkam hingga Endingnya Bikin Malu

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Ilustrasi mama muda

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1)  dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini