TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belakangan ini banyak sekali modus penipuan bermodus VCS (Video Call Sex).
Dimana korban akan dibujuk untuk memperlihatkan bagian intim mereka, lalu direkam secara diam-diam oleh pelaku dan akhirnya diperas dengan mengancam menyebarluaskan video rekaman tersebut.
Ketika tertipu, korban biasanya akan malu untuk melaporkannya kepada polisi.
Pemerasan bermodus VCS ini baru saja terjadi pada mama muda asal Riau berinsial SS.
Dirinya tidak sadar sedang melakukan video call sex (VCS) dan memperlihatkan bagian intimnya pada seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya direkam.
Pada pria berstatus Narapidana yang VCS dengan mama muda itu sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pria berinisial IS (25) tersebut, masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan mama muda tersebut.
Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.
IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.
Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama. Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.
Tersangka pun mulai menyasar korbannya.
Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.
Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.