Napi Dalam Lapas Masih Leluasa Kendalikan Bisnis Narkoba, Modus Barunya Bikin Geleng Kepala

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara lapas bui

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi meringkus tersangka pengedar sabu bermodus gantung di pagar ruko, seakan barang biasa yang sudah dipesan pemilik ruko ini, sehingga tak perlu dicurigai. 

Hal ini terungkap dari Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan, yang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan bertransaksi di kawasan Pondok Aren.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.

Kemudian unit reskrim melakukan pengembangan hingga akhirnya A berhasil diringkus.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Ia diduga akan melakukan transaksi lantaran ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 400,29 gram, pipet atau alat penghisap sabu, plastik sabu siap edar, timbangan, dan alat komunikasi.

"Barang bukti sabu 400,29 gram, pipet, plastik sabu siap diedarkan, timbangan, dan alat komunikasinya," tuturnya.

Pelaku A disebut menggunakan modus menggantung plastik hitam berisi barang haram tersebut di pagar ruko.

Pelaku juga diduga kerap mengedarkan narkoba jenis ini di sekitar wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan A, harga jual per gram sabu sebesar Rp1,1 juta.

Dia mengaku sabu-sabu didapat atau sumbernya dari temannya seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.

"Harganya per gram yang dia jual Rp 1,1 juta. Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," kata Fredy.

Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy. (*)

Halaman
123

Berita Terkini