Penghuni Blok Pengendali Narkoba PN Lapas Pekanbaru 37 Orang, Begini Keseharian Napi Khusus Ini

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penghuni Blok Pengendali Narkoba PN Lapas Pekanbaru 37 Orang, Begini Keseharian Napi Khusus Ini. Foto: Proses pemindahan narapidana terindikasi pengedar narkoba ke dalam Blok Pengendali Narkoba (BPN)/istimewa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, saat ini dihuni 37 orang narapidana atau warga binaan. Begini keseharian napi khusus ini.

Para napi yang dimasukkan ke dalam blok khusus itu, lantaran disinyalir masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Proses pemindahan sudah berlangsung sejak 10 Februari 2021 lalu, pasca-BPN secara resmi dioperasikan.

"Penghuninya sudah 37 orang. Mereka masuk ke BPN dalam 3 tahap pemindahan," kata Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin saat diwawancarai Tribun, Selasa (23/3/2021).

Selain narapidana dari Lapas Pekanbaru sendiri diterangkan Herry, penghuni BPN itu ada juga yang berasal dari Lapas lainnya.

Seperti dari Lapas Pasirpangaraian, Rohul dan Lapas Bangkinang, Kampar.

Lanjut dia, dalam waktu dekat jumlah penghuni BPN akan bertambah.

Karena rencananya akan ada pengiriman 4 orang narapidana dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk 37 orang narapidana penghuni BPN dipaparkan Herry, dari hasil pemantauan pihaknya, kondisi mereka terbilang baik.

Keseharian dan perilaku mereka juga mengarah ke perkembangan yang positif.

"Setelah kita pantau, ternyata mereka semua ada keinginan untuk berubah ke arah yang lebih baik. Karena memang tujuan kita mendirikan BPN ini, adalah untuk pemberantasan narkoba, jangan ada lagi yang mengendalikan narkoba," ucap Herry.

Diterangkan Herry, para narapidana penghuni BPN ini, sudah mulai rajin beribadah.

Saat diperdengarkan ceramah atau kutbah keagamaan, mereka dengan seksama mendengarkan.

"Saat diperdengarkan lagu Indonesia Raya, mereka berdiri. Ada juga yang hormat. Kalau kita lihat, mereka seluruhnya sudah mulai timbul kesadarannya," papar Herry yang pernah menjabat Kalapas Bangkinang ini.

Ia menuturkan, dari hasil konsultasi dengan narapidana penghuni BPN, mereka berkomitmen tidak akan lagi terlibat dengan peredaran barang haram.

Namun kata Herry, pihaknya tetap akan memantau perkembangan mereka. Minimal selama 3 sampai 6 bulan.

"Mereka juga sampaikan, kalau bisa jangan dikembalikan ke kamar mereka sebelumnya, digabung lagi dengan warga binaan lain. Mereka takut katanya bisa terpengaruh lagi," ucap Kalapas.

"Mereka penghuni BPN ini rata-rata hukumannya di atas 10 tahun, ada juga yang seumur hidup," pungkasnya.

Untuk diketahui, total ada sekitar 24 kamar di BPN ini, yang dibagi menjadi 2 tingkat.

Bangunan tingkat dasar terdiri dari 8 kamar disebut juga Blok Bravo.

Kapasitasnya bisa menampung sampai 10 orang per kamar.

Lalu di tingkat atas, terdiri dari 16 kamar, disebut juga Blok Alpha.

Kapasitasnya per kamar lebih sedikit jika dibanding tingkat dasar, yakni hanya 5 orang saja.

Total narapidana yang bisa ditampung di BPN ini, jumlahnya bisa sekitar 160 orang.

Adapun fasilitas di kamar hunian BPN ini hanya tersedia matras untuk tidur beserta kipas angin dan kamar mandi.

Interaksi antara penghuni BPN dan petugas sangat dibatasi. Petugas penjaga BPN dilengkapi penutup wajah agar tidak dikenali para narapidana.

Petugas hanya diizinkan untuk mendekati area kamar hunian untuk mengantarkan serta mengambil makanan.

Pengoperasian BPN ini akan sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku.

Mulai dari proses pemindahan napi, penempatan di dalam kamar, pemberian makan, hak untuk berangin-angin, jika mengalami sakit, melakukan komunikasi virtual, dan lain-lain.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkini