Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah

Penulis: Alex
Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah

Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.

"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.

Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.

Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.

Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Dana tersebut diduga sengaja diambil dan disalahgunakan oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus.

Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.

Sementara itu, Indra Gunawan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH).

Ia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.

Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.

Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp 2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu.

Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain.

Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.

Halaman
1234

Berita Terkini