TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya.
Satu orang wanita yang divonis hukuman mati itu adalah wanita asal Medan berumur 42 tahun dan terlibat kasus Narkoba .
Sedangkan satu wanita lagi yang divonis hukuman mati adalah warga Palembang, Sumatera Selatan dan juga terlibat kasus Narkoba .
Sementara, mantan Legislator yang divonis hukuman mati adalah mantan Anggota DPRD Palembang .
Wanita asal aceh yang divonis hukuman mati itu bernama Murziati.
Wanita berumur 42 tahun itu sudah divonis hukuman mati dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Wanita yang sebelumnya menetap di Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap polisi membawa sabu 15.000 gram.
Kini dirinya tengah menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Kasasi yang menentukan apakah dirinya lolos dari hukuman mati atau sebaliknya.
Kini Murziati tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh sembari menanti kasasi MA.
Sedangkan wanita asal Palembang yang divonis hukuman mati itu bernama Yati Surahman.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota DPRD Palembang.
Kasus Murziati hingga Divonis Hukuman Mati
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Endang Sriwati AmdIP SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).