INILAH Pertimbangan Memberatkan & Meringankan pada Vonis Rizieq Shihab

Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tuntutannya jaksa membeberkan empat poin yang memberat Rizieq Shihab.

"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kedua, Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di ruang persidangan," kata Adnan.

Baca juga: Tegas! Bupati Siak: Penutupan Istana Siak dan Objek Wisata Berlanjut, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Baca juga: VIDEO: Ririe Fairus Hapus Semua dan Sisakan Satu Foto Ayus Sabyan, Potretnya Bikin Terharu

Selain pertimbangan yang memberatkan, jaksa Adnan juga menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan Rizieq Shihab.

Adnan mengatakan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari mengingat dirinya merupakan tokoh agama.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Pasal 93 ayat 1.

Baca juga: Mantan Pilot Angkatan Udara Israel: Saya Menyadari Bahwa Ini adalah Tindakan Terorisme

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Seleksi PPPK 2021 Mulai 30 Mei, Kepala BKD Riau Ungkap Kuota Formasi CPNS Riau

Baca juga: Riau Akan Dikunjungi Presiden Jokowi, Dewan Tegaskan Tak Perlu Ada Kerumunan

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved