INILAH Pertimbangan Memberatkan & Meringankan pada Vonis Rizieq Shihab
Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Lanjut Adnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Baca juga: Kerumunan di Asia Heritage Pekanbaru Riau, Satgas Covid-19 Pekanbaru Beri Sanksi ke Pengelola
Baca juga: Terungkap Agenda Jokowi ke Riau, Benarkah Resmikan Tol Pekanbaru-Padang? Ini Kata Pangdam I
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sebagai informasi, perkara ini terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.