KASUS Panjang Jerinx SID: Unggahan 'IDI Kacung WHO' Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020)

TRIBUNPEKANBARU.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx bebas hari ini Selasa (8/6/2021).

Saat keluar penjara, dia disambut istrinya, Nora Alexndra dan dua personel SID, Eka dan Bobby.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, setelah keluar dari penjara, kliennya akan menggelar ritual melukat yang diselenggarakan ibundanya.

Gara-gara unggahan "kacung WHO"

Kasus yang nmenjerat Jerink berawal saat ia mengunggah tulisan di aku media sosialnya pda 13 Juni 2020.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai kadung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Unggahan tersebut ia buat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sevelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

Baca juga: Mengapa Firli Bahuri dan Lainnya Enggan Ketemu Komnas HAM Bahas TWK Pegawai KPK? Ini Kata Plt Jubir

Baca juga: Terjadi Kontak Tembak dengan KKB Papua, Aparat Keamanan Pukul Mundur KKB di Distrik Ilaga

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.

Dilaporkan ke polisi oleh IDI Bali

Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut.

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx memenuhi panggilan keduan setelah dia mangkir di pemanggilan pertama. Jerinx dipanggil sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Celine Evangelista Hapus Tato di Dada yang Penuh Makna: Benar Bercerai?

Baca juga: Ular Piton 6 Meter Bikin Panik Warga, Lepas dari Karung dan Sembunyi di Plafon Rumah

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Halaman
123

Berita Terkini