CPNS Inhu

UPDATE CPNS Inhu 2021, Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK Saat Ini Capai 1890 Orang

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi CPNS

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Hingga saat ini, jumlah pendaftar PPPK dan CPNS di Inhu sudah mencapai 1890 orang.

"Harusnya pendaftaran ditutup tanggal 21 Juli kemarin, namun sekarang diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Subrantas ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Jumat (23/7/2021).

Sebagian informasi, untuk kuota formasi PPPK yang disediakan di Inhu sebanyak 190 formasi, dan CPNS sebanyak 103 formasi.

"Kemungkinan sampai habis masa pendaftaran bisa mencapai dua ribu orang lebih pendaftar," kata Subrantas.

Subrantas juga menginformasikan, pihaknya sudah menetapkan gedung Dang Purnama di Kecamatan Rengat sebagai lokasi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK di Kabupaten Inhu.

Gedung Dang Purnama memang sering digunakan untuk menggelar tes CPNS selama dua periode penerimaan CPNS.

Hal ini dikarenakan kapasitas gedung tersebut yang paling mumpuni untuk menampung puluhan peserta tes.

Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Pendaftaran CASN 2021 dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Ketika mendaftar, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen.

Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Syarat Umum CPNS 2021

Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkini