PPKM Level 4 di Pekanbaru

PPKM Level 4 di Pekanbaru Mulai 26 Juli 2021, Ini Sejumlah Aturan yang Wajib Diketahui

Penulis: Alex
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan PPKM Level 4 diterapkan di Pekanbaru mulai 26 Juli 2021

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 15/SE/Satgas/2021, tentang Pedoman Penerapan PPKM di Kota Pekanbaru.

Mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021, Pekanbaru akan menerapkan PPKM Level 4.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini akan diterapkan pada 26 Juli 2021 besok.

Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, sebagaimana arahan dari pusat.

"Kita telah bahas tadi tentang aturan yang akan diterapkan selama penerapan PPKM," kata Firdaus usai rapat tersebut.

Firdaus menerangkan beberapa poin penting dalam aturan tersebut yang tertuang di surat edaran, di antaranya adalah, aktivitas perkantoran layanan publik, yang diarahkan untuk dilaksanakan di rumah, terutama bagi yang non pelayanan publik.

"Misalnya bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, otu 100 persen bekerja dari rumah," ulasnya.

Sementara itu, aturan dalam SE nomor 15 tersebut, dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terdapat cukup banyak poin-poin yang dijelaskan secara rinci tentang teknis dan aturan pelaksanaan PPKM level 4 tersebut.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home
(WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
 pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan
 menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;

14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;

15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

( Tribunpekanbaru.com /Alexander)

Berita Terkini