15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;
16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.
(*)