TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang ditangkap saat razia PPKM di sebuah tempat karaoke di Asahan, positif menggunakan ekstasi.
Kelima anggota DPRD tersebut berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan, pihaknya belum menetapkan status lima anggota dewan tersebut dengan dalih masih melakukan pemeriksaan.
Status mereka akan ditetapkan paling lama enam hingga tujuh hari pasca-penangkapan.
"Masih pemeriksaan," kata Nasri melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).
Kelimanya kini ditahan di Mapolres Asahan.
Polisi juga turut menahan sembilan orang lainnya yang sebelumnya bersama lima anggota dewan tersebut di tempat karaoke.
Sembilan orang itu dinyatakan positif narkoba.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, diamankan di dalam ruangan karaoke di salah satu hotel di Asahan, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Dikutip dari Tribun Medan, kelimanya positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ekstasi dalam ruangan karaoke tersebut.
Kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.(*)
Dibenarkan Ketua DPRD Labura
Diberitakan Tribun Medan, Ketua DORD Labura, Indra Surya Bakti membenarkan terkait lima anggotanya yang diamankan.
Indra pun datang ke Polres Asahan untuk menjenguk anggotanya tersebut.