Ada Napi Langsung Bebas Merdeka dari Penjara, 806 Napi Lapas Bangkinang Terima Remisi HUT ke-76 RI

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana Lapas Bangkinang pada upacara HUT RI di halaman kantor bupati, Selasa (17/8/2021).

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sebanyak 806 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Dua orang di antaranya langsung bebas merdeka dari penjara.

Semua narapidana yang menerima remisi kali ini terdiri dari 796 orang Remisi Umum I (RU I) dan 10 orang RU II.

Kepala Lapas Bangkinang, Sutarno menyebutkan, dua orang sebelum penyerahan remisi sudah bebas Cuti Bersyarat (CB).

"Mestinya kemarin 808 orang (terima remisi). Tapi yang dua orang sudah CB. Makanya jadi 806," ungkap Sutarno, Selasa (17/8/2021) sore.

Kepada Tribunpekanbaru.com Sutarno menjelaskan, di antara 10 orang yang menerima RU II, Sutarno menyebutkan, cuma satu yang bisa menghirup udara bebas.

Sembilan lainnya tidak diizinkan keluar Lapas karena belum membayar denda.

"Dendanya macam-macam. Sesuai vonis hakim. Misalnya kasus narkoba. Nggak bayar denda, jadi harus menjalani hukuman," jelas Sutarno.

Ada 1 orang yang mestinya bebas karena remisi 2 bulan, 3 orang remisi 4 bulan dan 6 orang remisi 5 bulan.

Sedangkan narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman, yakni 1-6 bulan.

Sebanyak 103 orang menerima remisi 1 bulan, 83 orang menerima 2 bulan, 132 orang remisi 3 bulan, 215 orang remisi 4 bulan, 240 orang remisi 5 bulan dan 23 orang remisi 6 bulan.

Surat Keputusan Remisi diberikan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto kepada perwakilan narapidana yang hadir pada Upacara Hari Kemerdekaan di Halaman Kantor Bupati Kampar, Selasa pagi.

Upacara Cuma Diikuti Pejabat

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap melaksanakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Namanya upacara terbatas. Maksudnya, peserta upacara dibatasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar, Yuricho Efril menjelaskan skema pelaksanaan upacara terbatas yang telah disusun.

Dimulai dengan Upacara Pengibaran Bendera, Selasa (17/8/2021) pagi.

Upacara Pengibaran Bendera dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati mulai pukul 07.30 WIB.

Pada upacara ini, peserta dibatasi hanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Peserta upacara hanya diikuti eselon II dan eselon III," ungkap Rico, sapaan akrabnya, Senin (16/8/2021).

Pejabat eselon II terdiri dari sekretaris daerah dan para asisten di Sekretariat Daerah dan kepala dinas/badan.

Eselon III terdiri dari kepala bagian pada Sekretariat Daerah.

Sedangkan pejabat eselon III pada dinas/badan tidak diikutsertakan mengikuti upacara.

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto sebagai Inspektur. Pun diikuti unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

"Peserta semua sekitar 60 orang. Ditambah dengan petugasnya sampailah 80 orang," kata Rico yang juga menjabat Sekretaris Diskominfosandi Kampar ini.

Rico mengatakan, upacara pengibaran bendera di tingkat kecamatan tidak dilarang. Dilaksanakan serentak dengan upacara di tingkat kabupaten. Pesertanya juga dibatasi.

"Upacara di tingkat kecamatan tetap bisa dilaksanakan. Tetapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Rico.

Peserta upacara yang dipimpin camat, diikuti unsur pimpinan kecamatan (upika) tanpa mengikutsertakan perangkatnya.

"Cuma upika-nya aja. Nggak termasuk perangkatnya," katanya.

Upacara di tingkat kecamatan dibatasi hanya perangkat camat. Ditambah kepala desa di wilayah masing-masing. Tanpa mengikutsertakan perangkat desa.

Selanjutnya, seluruh Forkopimda Kampar dan Upika bergabung secara virtual dengan upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Negara.

Upacara virtual ini dipusatkan di Balai Bupati Kampar untuk tingkat kabupaten dan di tingkat kecamatan disesuaikan menurut wilayahnya masing-masing.

Rico menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa mengikuti upacara virtual bersama Presiden di tempat masing-masing.

Upacara penurunan bendera pada Selasa sore tetap dilaksanakan. Tetapi hanya personil yang bertugas di tempat masing-masing.

Sama dengan peringatan detik-detik Proklamasi tadi, upacara penurunan bendera dilaksanakan secara virtual.

"Upacara penurunan Bendera semua bergabung secara virtual di Istana Negara bersama Bapak Presiden," pungkas Rico.

Sebagai informasi, Pemkab Kampar tidak melibatkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dengan formasi lengkap tahun ini.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kampar, M. Saleh menyebutkan, pengibaran dan penurunan bendera di tingkat kabupaten hanya dilakukan tiga orang dari Paskibra 2020.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Berita Terkini