TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada pihak kepolisian dan pertamina.
Sebab untuk penindakan pelaku penimbunan BBM dan perusahaan penampung BBM dari pelaku penimbunan BBM ranahnya ada di Pertamina dan Kepolisian, dalam hal ini Reskrim Polda Riau.
"Itu tidak kita (Disperindag), itu kewenangan pertamina dan reskrim (Polda Riau, red) ," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Provinsi Riau, Asrizal, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kelangkaan BBM Solar, Ketua DPRD Riau Minta Pelaku Penyelewengan Ditindak Tegas
Baca juga: DPRD Pekanbaru Apresiasi Polda Riau Tangkap Truk Penimbun Bio Solar, Diduga Masih Ada Oknum Lain
Asrizal mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap harga BBM bersibdi.
Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan BBM tersebut ada di tengah masyarakat.
Namun jika ternyata ada permainan dan penyelewenangan maka untuk penindakannya sudah menjadi kewenangan Pertamina dan pihak kepolisian.
"Kita hanya memantau keberadaan harga, tapi kalau untuk sanksi itu Pertamina, karena mereka yang menunjuk distributor. Kami tidak punya kewenangan untuk menelusuri, jadi pemerintah itu tugasnya memastikan ketersediaan nya saja," katanya.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengatasi kelangkaan BBM solar bersubsidi di Riau.
Diantaranya adalah dengan mengusulkan tambahan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kebutuhan kita itu berapa dan kuota kita berapa, jadi kebutuhan itulah yang disesuaikan dengan kuota, jadi upaya kita itu salah satunya adalah dengan mengusulkan ke BPH Migas melalui dinas ESDM untuk penambahan kuota," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)