Berita Seleb

Ada Apa, Padahal Katanya Sudah Sepakat Damai, Adam Deni Masih Mau Penjarakan Jerinx

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat kasus Adam Deni melawan Jerinx SID.

Beberapa waktu lalu, keduanya sudah sepakat saling memaafkan, dan dikabarkan damai.

Namun kini bak ada babak baru dalam kasus mereka.

Sepertinya tidak ada kesepakatan damai antara Adam Deni dan Jerinx.

Hal itu dibuktikan, Adam Deni yang kembali mendatangi Polda Metro Jaya.

Sebagaimana dikabarkan belum lama ini, antara Musis Jerinx SID, sudah sepakat dama dengan Adam Deni.

Bak menabuh genderang perang kembali, Adam Deni ingin Jerinx sampai ke Pengadilan dalam kasus tersebut.

Mengutip Tribunnews.com, Adam Deni yang merupakan seorang pegiat sosial media, kembali menegaskan soal kasus terebut.

Ia menyebut, tidak ingin ada mediasi kedua dan ingin laporannya tetap diproses.

Sementara pada hari Kamis (21/10/2021), pemeriksaan untuk kelengkapan bukti kembali dijalankan oleh Adam Deni di Polda Metro Jaya.

"Kalau bicara lanjut kan setelah mediasi kemarin (pertama) saya menegaskan ingin kasus ini sampai persidangan kan," ujarĀ Adam DeniĀ di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

"Oleh karena itu pelimpahan dilakukan, tidak ada mediasi lagi," ujar Adam Deni.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya itu diperiksa selama tiga jam, dalam pemeriksaan sekaligus melengkapi bukti-bukti.

"Hari ini menemani klien saya dalam BAP tambahan saja untuk pemenuhan tambahan dalam pelimpahan aja untuk menguatkan saja," ujar Machi.

"Kita diperiksa dari jam 5 baru selesai sekarang kurang lebih tiga jam. Ini BAP tambahan tidak terlalu banyak tetapi intinya untuk menguatkan dalam hal peimpahan di kejaksaan," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini