TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Ada-ada saja ulah pengedar sembunyikan barang haram. Di Inhu, sabu diselipkan di tunggul kelapa sawit untuk mengelabui polisi meski akhirnya diseret ke bui.
Dua pengedar berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu di wilayah Kecamatan Seberida. Seorang lainnya masih diburu.
Jumlah barang bukti (BB) narkoba yang diamankan dari kedua tersangka lebih dari 4 gram.
Kedua pengedar itu adalah, SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) juga warga Kelurahan Pangakalan Kasai diamankan Senin (27/12/2021) pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (4/1/2022) pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27/12/2021) siang mendapat informasi terkait transaksi narkoba.
Transaksi itu kerap terjadi di jalan poros perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI),Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan polisi mendapat informasi terkait inisial SDR alias Mandor yang sering melakukan transaksi narkoba.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri di pinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang.
Ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor, ketika digeledah, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri.
Sabu itu rencananya akan dijual pada pelanggannya.
Kemudian penggeledahan berlanjut ke rumahnya.
Petugas menemukan 1 botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi 9 paket sabu-sabu.
Dengan demikian, total BB narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu.
Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.
Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan di rumahnya.
Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di badannya.
Tapi tim tidak kehilangan akal dan putus asa, dilakukan pencairan di sekitar rumah, akhirnya ditemukan satu kotak rokok terselip di dinding kandang ayam.
Kotak rokok itu berisi dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram.
Selain itu diamankan juga 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.
Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan.
Meski gagal ditemukan, tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )