Makanya, Jerinx sangat gembira mengetahui Adam Deni ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan ilegal akses.
"Dia (Adam Deni) dia punya modus operandi yang sama menimpa saya. Jadi ada unsur dugaan pencurian data secara tidak sah," jelasnya.
"Ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambung pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu.
Bahkan diakui Jerinx SID, Adam Deni kerap melakukan dugaan tindakan pemerasan kepada banyak orang sebelum ditangkap polisi.
"Bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," ujar Jerinx SID.
Adam Deni Tersangkut Kasus Ilegal Akses
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
( Tribunpekanbaru.com )