Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.
Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Korban anak yang Periang
VRM yang dikenal periang dan sopan santun itu hilang selama 4 hari sebelumnya ditemukan dalam keadaan meninggal dan jasadnya setengah terkubur di kebun kelapa sawit, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
VRM merupakan pelajar kelas II SMA yang tinggal di RT 001 RW 006 Kampung Paluh, kecamatan Mempura.
Gadis berhijab ini mengalami nasib malang setelah ingin meminjam uang kepada temannya melalui chating di messenger akun FB.
Rencana meminjam uang tersebut harus berakhir pahit, dirudapaksa hingga dihabisi nyawanya.
Kejadian itu dialamai VRM pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Sejak itu pula keluarga VRM mengumumkan berita kehilangan orang hingga terungkap pada Minggu (6/2/2022).
Pada Minggu pukul 14.00 WIB seorang warga bernama HD yang bekerja di kebun sawit mencium aroma tidak sedap.
Dari aroma tidak sedap itulah terungkap bahwa VRM telah dihabisi.
Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.(*)
( Tribunpekanbaru.com )