TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Siswi SMP menjadi korban pelecehan seksual secara virtual oleh seorang resedivis berinisial RAM (24).
Warga Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu awalnya berkenalan dengan Siswi SMP itu di Facebook.
Dari Facebook, ia lantas meminta nomor Whatsapp korbannya dan meminta Siswi SMP itu mengirimkan foto payudaranya.
Awalnya, gadis belia itu menolak. Namun RAM mengancam akan memasukan foto-foto Siswi SMP itu ke group porno dan Open BO.
Takut fotonya disebar ke group porno dan Open BO, gadis lugu itu pun mengirimkan foto payudaranya ke RAM.
Berbekal foto payudara korban, RAM memaksa Siswi SMP itu untuk melakukan video call mesum.
Siswi SMP itu pun terpaksa menuruti keinginan RAM karena takut foto dirinya tanpa bra disebar oleh RAM.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, ternyata korban RAM bukan seorang saja.
Sudah 4 Sisiwi SMP yang menjadi korban RAM.
Bahkan di kontak ponsel RAM ada seorang Siswi SD.
"Tersangka meminta korban untuk melakukan video call seks. Jika tidak mau, akan memviralkan foto korban," kata Rony, di Mapolres Sleman, kemarin.
Aksi tersebut, sudah dilakukan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu bulan November 2021 hingga Januari 2022.
Setiap melakukan aksinya, pelaku menyasar para remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
"Modusnya, mengajak kenalan lewat FB, meminta nomor, lanjut chatting WhatsApp.
Kemudian minta mengirim foto, mengancam akan dimasukkan ke grup-grup open BO, grup porno, kemudian diajak video call seks," katanya.
Rony mengatakan, pelaku sudah menyebarkan foto korban ke grup media sosial maupun status WhatsApp.
Dalam isi ponsel pelaku juga ditemukan video anak sekolah dasar.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan apakah pelaku sengaja merekam aksi porno untuk dijual agar mendapatkan keuntungan atau tidak.
Tapi yang jelas, kata Rony pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama, di Kepolisian sektor Pakem.
"Di Polsek Pakem kasus yang sama. Dia masuk dan sudah keluar.
Tersangka ini mencoba melarikan diri saat kami melakukan pendalaman, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur.
Kami berhasil mengamankan dia kembali," tuturnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Antara lain, satu handphone beserta sim card-nya.
Satu selimut berwarna merah muda dan satu botol bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Jo pasal 35 Jo pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI/2006 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Siswi SMP Jadi Korban Perbuatan Mesum Residivis di Sleman, Begini Modus Pelaku.
(*)