TRIBUNPEKANBARU.COM - Di sebuah kamar kos yang sunyi di Kabupaten Indramayu, sebuah tragedi mengerikan terjadi.
Putri Apriyani (24), ditemukan tewas setelah dibakar.
Pelakunya adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, seorang oknum polisi yang kini telah dipecat.
Alvian Maulana Sinaga diketahui berusia 23 tahun.
Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Setelah menjadi buronan, Alvian berhasil ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).
Pelariannya yang dramatis berakhir. Alvian dibawa kembali ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kini pantauan Tribuncirebon.com, Alvian Maulana Sinaga sudah mengenakan baju tahanan.
Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapannya tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan Alvian Maulana Sinaga diberhentikan secara tidak hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025.
Baca juga: Sampaikan Pledoi di sidang Korupsi, Risnandar Mahiwa: Kasus Ini Bisa Jadi Contoh Agar Tidak Terulang
Baca juga: Instagram DPR RI Meledak, Satu Postingan Tembus 17 Ribu Komentar, Isinya Hujatan
"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.