TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan perbuatan sodomi, di wilayah hukum polres setempat.
Seperti dilansir pemberitaan sebelumnya, perbuatan asusila itu dilakukan seorang lelaki inisial RH (39) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
AKP Muhammad Arvi mengatakan bahwa awalnya dua orang korban berusia 10 dan 11 tahun itu ditanyai oleh salah seorang guru di sekolahnya.
Sang guru menanyai dua orang bocah itu, karena tampak jajan lebih banyak dari biasanya.
"Korban dengan polosnya menjawab bahwasanya ia telah diberi uang oleh terduga pelaku," kata AKP Muhammad Arvi pada hari Sabtu (12/1/2022).
Lantas, sang guru kembali bertanya kepada dua orang korban, kenapa RH memberikan sejumlah uang kepada mereka.
"Korban menjawab bahwa RH telah melakukan tindakan tak terpuji kepada mereka," ungkap AKP Muhammad Arvi.
Setelah ditanyai kembali, kedua korban mengaku tidak ingat lagi berapa kali RH melakukan tindakan keji itu.
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah pengakuan dari korban, sang guru memberitahukan masalah tersebut kepada orang tua korban.
"Atas kejadian yang menimpa itu, kedua korban mengeluhkan sakit pada bagian organ tubuh tertentu mereka," lanjut AKP Muhammad Arvi.
Orang tua korban yang merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk di proses lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.
"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.
Dilansir TribunPadang.com, seorang lelaki 39 tahun yang beralamat di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dibekuk Tim Polres Pariaman, diduga telah melakukan sodomi terhadap dua orang bocah laki-laki.