Berawal Disuruh Orangtua, Berhubungan Badan Sampai 9 Kali Gadis Ini Tak Terelakkan, Nafsu Pria Liar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju), setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.

"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.

Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.

"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.

Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.

"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.

Sumber Tribun Bogor

Berita Terkini