Keasyikan Berhubungan Badan Dengan Suami Orang, Gadis Belia ini Lupa Pulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gadis Belia

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis belia di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan membuat orangtuanya panik bukan kepalang. 

Bagaimana tidak, gadis belia yang berinisial IS (16) itu tak pulang semalaman. 

Sebelum tak pulang semalaman, IS pun kerap pergi tanpa pamit. 

Usut punya usut, IS sedang tergila-gila dengan suami orang yang berinisial BR (31).

BR sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk.

Rayuan BR ternyata membuat IS tergila-gila hingga mau menuruti keinginan BR berhubungan badan dengannya di setiap ada kesempatan.

Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, BR sudah menggauli IS sebanyak sembilan kali.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga titik yang berbeda," kata Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).

Perkenalan pelaku dan korban terjadi beberapa waktu lalu.

Berawal ketika korban IS (16) disuruh orangtuanya mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.

"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.

Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban intens komunikasi via WhatsApp.

"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju), setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.

"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.

Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.

"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.

Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.

"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan.

Berita Terkini