Tak Puas Usai Berhubungan Badan dengan Pelanggan, PSK Ini Malah Blak-blakan Ungkap Hal Mengejutkan

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. PSK bukannya menikmati, usai berhubungan badan dengan pelanggan. tapi malah bilang begini

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bukannya nikmat yang dirasakan pekerja seks komersial ini usai berhubungan badan dnegan seroang pria yang menyewanya.

Namun, ia malah mengatakan kencannya itu sebagai pria yang lemah. meski mendapat bayaran, sepertinya wanita ini tidak merasakan nikmat saat melakukan hubungan badan.

Makanya ia kemudian secara blak-blakan mengatakan kalau pasangannya itu lemah alias cepat 'keluar'.

Baca juga: Ganas Berhubungan Badan Saat Bulan Madu, Ternyata Suamiku Jalin Hubungan Sejenis

Terang saja pria yang disebutkan begitu menjadi tersinggung. Apalagi ia juga dikatakan harus menggunakan perangsang agar tahan lama saat berhubungan badan.

Bertambah marahlah si pria. Maka yang terjadi selanjutnya.

Begini kisah lengkapnya

Dijelaskan Andika, tersangka bertransaksi seks dengan korban menggunakan aplikasi kencan online.

Korban bersedia diberi uang jasa layanan kencan intim sebesar Rp350 ribu per jamnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaus warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

Berdasarkan pengakuan tersangka MAA, dirinya tega melakukan penganiayaan lantaran tersinggung saat teman kencannya tersebut mengejek dirinya dan menyebutnya lemah saat berhubungan intim.

Baca juga: Mama Muda Berhubungan Badan dengan 4 Pria Bergantian, Ketahuan Suami dari Chat LINE

Baca juga: Ngaku Bapak dan Anak, Malah Ketahuan Berhubungan Badan di Hotel, Sudah Sering dan Diimingi Uang

Dia merasa diejek ketika berhubungan badan dan tak perkasa karena menggunakan tisu basah khusus digunakan untuk mencegah ejakulasi dini pada pria.

Tisu basah khusus ini populer disebut dengan tisu magic.

"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka menirukan ucapan korban saat berhubungan intim.

Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.

Didengar Tetangga

Kasus penganiayaan terhadap FNI (30) tahun diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Pria Beristri Berhubungan Badan dengan Gadis ABG 9 Kali, Terungkap Setelah Ortu Korban Curiga

Baca juga: Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal?

Pelaku diketahui sebagai MAA (29), tersangka adalah pelanggan FNI yang berstatus sebagai teman kencan yang didapatkan dari aplikasi kencan online.

Akibat perbuatan tersangka, FNI mengalami luka berat setelah disayat oleh pelanggannya berinisial MAA (29) seusai berhubungan intim di salah satu hotel Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Pratama Arya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/3/2022).

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Saat Tak Sadarkan Diri Berhubungan Badan

Kisah lainnya terjadi di Semarang, gara-gara Cinta tak selamanya indah, hal itu yang melatarbelakangi pembunuhan dan pencabulan wanita berinisial SM berusia 38 tahun di gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022) menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Tanggal 23 Maret 2022 pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat wanita.

"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," katanya.

Atas kejadian tersebut dilakukan olah TKP awal.

Baca juga: Sensasinya Berbeda, Pria Ini Akhirnya Berhasil Menonton Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Baca juga: Aku Dengar Desahan Bestieku Saat Berhubungan Badan dengan Suamiku di Mobil

Saat melakukan olah TKP ditemukan hal-hal janggal.

"Dilakukan otopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil otopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.

Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).

Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.

"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.

Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.

Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok.

Baca juga: Aku Dengar Desahan Bestieku Saat Berhubungan Badan dengan Suamiku di Mobil

Baca juga: Keasyikan Berhubungan Badan Dengan Suami Orang, Gadis Belia ini Lupa Pulang

Tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.

"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.

Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.

Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan.

"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.

MR menampar SM sekali hingga pingsan.

Pada saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.

"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Berita Terkini