Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal?

Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal? Foto: Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat.

Berdasarkan dalil berupa hadist dan Alquran, hukum berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan adalah haram, namun boleh berhubungan badan pada malam bulan Ramadhan .

Dalil dari hukum berhubungan badan di Bulan Ramadhan tersebut adalah hadis Nabi SAW dan firman Allah SWT. 

Diharamkannya berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berikut artinya :

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”

Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved