Pengungkapan dilakukan Selasa (22/3/2022) di sebuah hotel di Cikini, Menteng.
Baca juga: Polisi Ciduk Lima Wanita Open BO dan Dua Muncikari Prostitusi Online yang Beraksi di Aplikasi MiChat
"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Pujiyarto dikonfirmasi Jumat (25/3/2022).
Pujiyarto menjelaskan bahwa ada 15 orang yang diamankan dalam pengungkapan prostitusi tersebut.
Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dibawah umur.
Diduga kuat anak-anak tersebut korban eksploitasi anak atas prostitusi online.
Saat ini ada dua muncikari yang diringkus polisi yakni DA dan IP.
Atas perbuatannya kedua muncikari dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 ttg TPPO.
Dari pengungkapan kasus itu polisi amankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp500.000, Kondom ,Handphone, dan Bill Hotel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dipikat dengan Status Pacaran, 9 ABG Cantik Terjebak Bisnis Prostitusi di Cengkareng.