Masyarakat tinggal memasukkan merek serta model/tipe TV yang dimilikinya di rumah.
Bila tipe TV ada dalam daftar, maka bisa dipastikan bahwa televisi tersebut sudah bisa langsung menangkap sinyal TV Digital.
Anda pun bisa langsung menikmati siaran konten televisi digital yang tersedia di wilayah Anda.
Namun, bila model TV tak ada ada dalam daftar, Anda tak perlu berkecil hati.
Pasalnya, masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan berupa Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Daftar dekoder STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia dapat disimak melalui artikel "Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo" atau di laman resmi Kominfo di tautan berikut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Wilayah Anda Sudah Terjangkau Siaran Digital atau Belum dengan Aplikasi Ini"