Pemuda Ini Nekat Pukuli PSK Yang Disewanya Saat Berhubungan Badan, Niatnya Mencuri Barang Korban

Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku mengambil ulegan untuk menghaluskan bumbu dari dalam jaketnya.

Kemudian, ulegan itu dipukulkan ke korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.

"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga," teranganya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku BA cuma bisa pasrah setelah diamankan oleh aparta kepolisian.

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab berniat merampok PSK yang disewanya.

Dirinya sengaja telah membawa uleg-uleg alias cobek untuk memukul korban.

"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).

Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan.

Lalu menjarah barang korban tanpa harus berhubungan badan.

Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.

"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini