"Agendanya adalah sidang pertama dengan panggilan pada para pihak."
"Jadi di persidangan kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir di persidangan," kata Sondra Mukti selaku Hukam PN Cikarang.
Sehingga, Majelis Hakim bersikap untuk melakukan panggilan kepada kedua pihak.
"Untuk tanggal 27 Juli 2022," ucap Sondra Mukti. sumber data: Tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )