TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Update kasus tersangka peretas akun coinbase milik warga negara asing (WNA) kini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, saat ini masih berupaya merampungkan dakwaan.
Tersangka yang merupakan seorang lelaki tak tamat SD ini, bahkan sampai jadi buronan Federasi Biro Investigasi Federal (bahasa Inggris: Federal Bureau of Investigation, disingkat FBI).
Tersangka bernama Anggi Saputra (25). Pengakuannya, ia belajar secara otodidak lewat YouTube untuk melancarkan aksinya.
Namun kini, warga Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tahap II atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri, selaku pihak yang menangani perkara ini kepada JPU dari Kejagung dan Kejari Pekanbaru, telah dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau selama 20 hari.
"Saat ini kita masih menyusun dakwaan, masih perlu diperbaiki lagi," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Selasa (19/7/2022).
Lanjut dia, terkait ini, masa penahanan terhadap tersangka pun diperpanjang.
"Untuk perpanjangan penahanan selama 30 hari," ucapnya.
Untuk JPU yang akan membuktikan dakwaan pada persidangan nanti, berjumlah 10 orang.
"7 JPU dari Kejagung dan 3 JPU dari Kejari Pekanbaru,” beber Zulham.
Bobol Belasan Miliar Uang Digital
Diketahui, dalam aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang belasan miliar uang digital Ethereum.
Terungkapnya perkara dugaan ilegal akses ini berawal laporan yang diterima Bareskrim Polri.