Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Harus Jalani Wajib Lapor

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang diunggah dalam laman Instagram sang kuasa hukum @Gendovara, Selasa (2/8/2022).

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Jerinx SID bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui elektronik terhadap Adam Deni.

Jerinx SID bebas dari lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali setelah cuti bersyarat dikabulkan.

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.

Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.

“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”

“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.

Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.

Baca juga: Nora Alexandra Ngaku Tiap Hari Berhubungan Badan dengan Jerinx: Harus Setiap Hari Kalau Sama Suami

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Kendati begitu, Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dijemput Nora Alexandra

Halaman
12

Berita Terkini