Berita Pelalawan

Lansir 25 Kubik Kayu Olahan dari Anak Sungai, 3 Warga Pelalawan Terlibat Illegal Logging Dibekuk

Penulis: johanes
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ilegal logging di Pelalawan berupa 25 kubik kayu olahan yang diamankan bersama tersangka oleh anggota Polsek Teluk Meranti

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tiga warga Pelalawan diamankan Polsek Teluk Meranti karena terlibat kasus illegal logging (ilog) pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.

Polisi menyita puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil Ilog.

Adapun identitas para pelaku yakni HR (38), SK (40), dan ML (35) dan ketiganya merupakan warga Sebekik Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.

Ketiga pria itu diamankan di Anak Sungai Sidar Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti sekitar pukul 15.00 wib.

Sebanyak 25 Kubik kayu olahan turut diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kayu olahan berupa papan dan broti yang diamankan. Kurang lebih sebanyak 25 Kubik yang diduga hasil aktivitas Ilog", terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (28/8/2022).

Penangkapan ketiga lelaki itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di bawah Jembatan Sidar sedang ada aktivitas menarik kayu.

Kemudian tim Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di TKP, polisi melihat tiga orang laki-laki sedang melansir dan menarik kayu dari sungai ke darat.

Kayu berbentuk papan dan broti itu disusun seperti rakit agar mudah ditarik.

Melihat aktivitas mencurigakan itu, Tim Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan ketiga pelaku yang sedang melansir kayu tersebut.

Saat HR, SK, dan ML mengaku menarik kayu yang dirakit itu dari anak Sungai Sidar.

Namun ketika ditanya izin maupun dokumen atas 25 Kubik kayu tersebut, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Alhasil dipastikan jik kayu tersebut hasil Ilog dari kawasan hutan yang ada di Teluk Meranti.

"Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Meranti saat ini untuk kepentingan penyidikan," tutur Edy Harianto.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkini