Baim dianggap tidak berempati kepada Lesti maupun para korban KDRT.
Dengan penuh penyesalan, Baim dan Paula lalu mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) guna meminta maaf.
Namun, perkara tersebut tak berhenti di permintaan maaf saja.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com)