"Waktu dilaksanakan penangkapan, calon pembeli berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang kita amankan adalah pelaku yang mengedarkan uangnya saja," kata Ferdy dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.
Penangkapan ini, diketahui bermula dari rangkaian informasi yang diterima oleh Polresta Bogor Kota.
Selama empat hari, Polresta Bogor Kota sudah mengintai Umang dan alhasil saat ini berhasil diamankan.
"Ini berawal dari rangkaian informasi yang kami terima, dan kami lakukan pengamatan selama 4 hari hingga akhirnya kami dapat mengamankan tersangka saat bertransaksi dengan pembelinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila.
Polisi pun memastikan, bahwa perbedaan uang palsu dengan uang asli yang siap diedarkan Umang memiliki perbedaan yang mencolok.
Sehingga, dipastikan, barang bukti yang diamankan ini adalah uang palsu hasil cetakan Umang.
"Kalau dari kualitas sebenarnya kalau kita cek seksama dengan prinsip 3 M kita bisa tahu kalau itu uang palsu. Jadi tetap terdeteksi bahwa ini uang palsu," tandasnya.
( Tribunpekanbaru.com / TribunnewsBogor.com)