TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Selasa (6/12/2022), Rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang.
Pengesahan ini menuai kontroversi, tidak hanya di masyarakat, namun juga pada anggota DPR RI itu sendiri.
Salah satunya anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang mengkritik Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.
Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.
"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.
Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.
"Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting," tegas dia.
Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan.
Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.
"Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.