Eunuch Artinya Bahasa Gaul Apa? Terkait KUHP atau Kebiri dalam UU Nomor 23

Penulis: pitos punjadi
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bella

TRIBUPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kosa kata gaul yang masih bikin penasaran adalah eunuch, lantas eunuch artinya Bahasa Gaul apa? Terkait KUHP atau kebiri dalam UU Nomor 23 Tahun 2020?

Banyak yang bertanya apa itu eunuch dan eunuch artinya Bahasa Gaul apa? Ternyata julukan untuk pria, Ini jawaban dan penjelasannya.

Selain menjelaskan apa itu eunuch dan eunuch artinya Bahasa Gaul , kami juga akan menjelaskan sejarah eunuch di Yunani, China dan Romawi serta Timur Tengah.

Penjelasan tentang apa itu eunuch dan eunuch artinya Bahasa Gaul ini disampaikan agar tidak ada keselahan pahaman jika seseorang mengatakannya kepada anda.

Apalagi, seorang wanita mengatakan eunuch kepada pria, bisa jadi itu adalah sebuah penghinaan dan sebuah julukan yang diberikan wanita itu kepada si pria.

Sebelum masuk ke penjelasan eunuch artinya Bahasa Gaul , kita jawab dulu apa itu eunuch di bawah ini:

Eunuch adalah bahasa Inggris.

Dalam bahasa Indonesia berarti orang kasim.

Dalam bahasa Yunani, ada beberapa pengertian kasim yakni budak, pelayan atau membantu rumah tangga.

Sedangkan secara etimologi, eunuch atau kasih adalah bersikap baik atau kehilangan perkawinan.

Kasim secara istilah berarti seorang pria yang telah dikebiri.

Orang kasim atau sida atau sida-sida adalah laki-laki yang telah dikebiri.

Mereka telah kehilangan kesuburannya karena buah zakarnya telah dibuang atau karena sebab-sebab lain, tidak berfungsi.

Sementara itu, di Indonesia telah disahkan undang-undang tentang hukuman kebiri dalam hal ini kebiri kimia.

Hukum kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak atau PP Nomor 70 Tahun 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini