TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau kembali berhasil membongkar jaringan bisnis narkoba yang dikendalikan napi penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, napi bernama Leo itu edarkan 20 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Napi berusia 38 tersebut bisa kendalikan peredaran puluhan kg sabu itu karena masih bebas menggunakan handphone meski berada dalam Lapas.
Padahal di Lapas Pekanbaru, ada ruangan khusus bernama Blok Pengendali Narkoba (BPN).
Untuk memantau bisnis haramnya, napi kasus narkoba itu berkomunikasi dengan menggunakan chat WhatsApp dengan kurir suruhannya.
Keberadaan sel khusus BPN ini untuk mengantisipasi narapidana mengendalikan narkoba, tentu menjadi pertanyaan terkait efektif atau tidaknya.
Di Riau, khususnya Pekanbaru, kasus narapidana mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi bukanlah kali pertama yang berhasil diungkap.
"Napi ini berkomunikasi dengan kurirnya lewat WhatsApp. Dia memerintahkan untuk mengantarkan narkoba ke kurir lainnya dengan menggunakan sandi 21," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/1/2023).
Masih dikatakan Sunarto, napi itu memberikan upah Rp5 juta kepada kurir pengantar narkoba yang diperintahnya.
Setelah berhasil diungkap, Leo dibawa dari Lapas Pekanbaru ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Tak hanya Leo, Polda Riau juga mengamankan 3 tersangka lain yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Satu di antara 4 tersangka itu merupakan wanita muda yang masih berusia 25 tahun.
Dari penangkapan 4 orang tersangka, petugas menyita barang bukti 20 Kg dan 20 ribu pil ekstasi.
Rangkaian pengungkapan dilakukan mulai Jumat, 6 Januari 2023.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya orang yang menguasai narkotika.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau bergerak lokasi yang dimaksud, yaitu sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Bafanda, Blok E3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim mengamankan dua orang, yakni laki-laki IRF (25) dan perempuan NIA (25). Keduanya merupakan kurir," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Selain kedua tersangka, petugas dipaparkan Kombes Sunarto, turut menyita barang bukti 20 Kg sabu dalam bungkusan Teh Cina bertuliskan ZH668 dan 3 kantong plastik berisi 20 ribu butir ekstasi.
Tak hanya itu, didapati pula barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Kombes Sunarto menuturkan, dari hasil interogasi keduanya, didapati informasi bahwa barang haram yang berada dalam penguasaan mereka, baru saja dijemput di salah satu home stay atau penginapan di Pekanbaru.
Kedua tersangka diperintahkan oleh seorang pria, Leo (38).
Leo memberikan perintah melalui chat aplikasi WhatsApp kepada tersangka IRF, agar mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Tim pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, petugas mendalami kurir penerima.
Alhasil, tersangka lainnya berinisial AFR (32), berhasil ditangkap. Ketika itu dia berada di Parit Indah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Turut diamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah oleh BOB. Untuk BOB, kini masih dicari keberadaannya.
"Untuk Leo juga berhasil diamankan pada Selasa, 10 Januari 2023 sore. Disita sebuah kartu debit BCA dan 1 unit handphone merk Android," tutur Kabid Humas Polda Riau.
Ia menambahkan, keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika lainnya.
Di antaranya, yaitu penangkapan 2 orang pengedar puluhan gram sabu.
Kedua orang yang ditangkap adalah HER (35) dan JON (35). HER merupakan target kepolisian.
Penangkapan terhadap HER dilakukan di kawasan Jalan Subayang, Pekanbaru. Dari tangannya, disita 23,7 gram sabu.
HER mengaku, barang tersebut milik JON. Tak menunggu lama, petugas bergerak ke kediaman JON di Jalan Kaswari. Ia pun berhasil ditangkap dan disita barang bukti 48,5 gram sabu.
Berikutnya, petugas menggagalkan 1,5 Kg sabu. Dalam hal ini polisi menangkap 3 orang pria, di antaranya NOP (28), ZUL (46), dan LID (52).
Terakhir, polisi menangkap FER (33). Modus tersangka yaitu menyimpan sabu dalam bungkusan plastik Teh Hijau merk Guanying Wang berisi 500 gram lebih sabu.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )