"Dasar kita memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sangat jelas aturannya. Semuanya telah dikaji sebelum keputusan ditetapkan," ujar Darlis.
BKPSDM merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Sedangkan untuk pemberhentian ASN berpedoman pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam aturan itu diatur batasan hingga hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.
"Kita berharap ASN kita lebih disiplin dan menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum maupun aturan. Agar tidak ada lagi yang diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Darlis.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )