TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini akibatnya jika nekat melakukan VCS dengan pacar. Seorang gadis muda di Kota Padang mau bukan kepalang ketika video syurnya tersebar ke internet.
Gadis muda yang berstatus mahasiswi itu tak menyangka jika pria yang ia kenal dari aplikasi kencan itu tega menyebarkan video syurnya.
Mahasiswi yang berinisial SAZ itu pun menyesal karena kerap melakukan VCS dengan A (26), pacarnya di dunia maya.
A tega menyebar video syur SAZ lantaran gadis muda itu selalu menolak ajakan A untuk berhubungan intim. Padahal, keduanya kerap melakukan VCS.
Kesal dengan sikap SAZ, A pun menyebarluaskan video syur kekasihnya itu.
Tidak terima dengan perlakuan A, SAZ pun melaporkannya ke polisi pada 13 Maret 2023 ke Polda Sumbar.
"Pelaku ditangkap pada 15 Maret setelah kita mendapatkan laporan dari korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) di Padang.
Dwi menjelaskan, peristiwa berawal pada perkenalan mereka dari aplikasi kencan, Mei 2021.
Kemudian mereka terus melakukan komunikasi dan akhirnya berpacaran.
"Pada September 2021 mereka melakukan hubungan badan dan ternyata tanpa diketahui korban, pelaku mengambil video korban tanpa busana," kata Dwi.
Setelah kejadian itu, korban sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan badan dan mereka sering bertengkar.
Karena kesal ajakannya ditolak korban, Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram, dan website.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang," kata Dwi.
Karena terus diancam akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.
"Pelaku kita tangkap dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Dwi.
A dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Dwi.
(*)