TRIBUNPEKANBARU.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang angkat bicara soal Kantor Bupati Kepulauan Meranti digadaikan oleh M Adil senilai Rp 100 miliar.
Uang tersebut disebut untuk membiayai sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan tak menampik adanya pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti.
Namun, Ridwan membantah kabar Kantor Bupati kepulauan Meranti digadaikan atau menjadi jaminan atas pinjaman tersebut.
"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Ia juga mengatakan jika pinjaman itu baru terealisasi sekitar 60 persen atau sekitar Rp 60 miliar.
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022.
"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.
Pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.
Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.
Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.
"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.
Dia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
BSejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Memenuhi prosedur Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.
"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.
Bahkan, dia bilang pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.
"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.
Diberitakan sebelumnya, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(*)