TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral soal pajak Bumi dan Bangunan atau pajak PBB belakangan ini di tengah masyarakat. Berawal dari kebijakan yang disampaikan oleh BUpati Pati, Jawa Tengah, Sudewo soal kenaikan pajak PBB 250 persen.
Kebijakan tersebut kemudian memicu protes yang membuat masyarakat kemudian menggelar aksi unjukrasa tanggal 13 Agustus 2025 kemarin.
Dan unjukrasa itu berbuntut panjang dengan desakan pengunduran diri Bupati Sudewo.
Baca juga: PERDANA, Prabowo Subianto akan Buka-bukaan soal Kondisi Keuangan Negara, Masyarakat bisa Menyimaknya
Usai heboh kebijakan di Pati, kemudian juga muncul informasi kenaikan pajak PBB yang lebih tinggi
Ya, setelah heboh kasus Bupati Pati yang menaikkan pajak PBB sebesar 250 persen, kini salah seorang warga di Kota Semarang yang dibikin terbelalak setelah mengetahui nominal pajak yang harus ia bayarkan.
Tak tanggung-tanggung, pajak PBB yang harus dibayarkan naik 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nah, tentu saja itu menjadikan warga tersebut syok. Apalagi nominal yang harus dibayar sangat banyak.
Baca juga: Ulah Bripda F bikin Ibu dan Anak Pingsan saat Akad Nikah, Polda Gorontalo juga Dibikin Pusing
Apa sebenarnya yang terjadi dan apakah benar ada kenaikan pajak 400 persen di Kota Semarang? Berikut ini ceritanya
Tukimah Kaget
Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.