Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Pelaku Ilegal Logging, Ini Barang Buktinya

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kayu olahan ditunjukan saat penangkapan pelaku ilegal logging oleh Polhut TNBT bersama Polres Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana ilegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Diduga pelaku ilegal logging tersebut berinisial KS alias Kipan (26), warga asal Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil) diamankan ketika membawa 4 kubik kayu olahan menggunakan 1 unit truk colt diesel, diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Minggu (9/4/2023), pukul 02.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/4/2023) siang membenarkan ditangkapnya diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti 4 kubik kayu olahan yang akan dibawa ke luar Kabupaten Inhu.

Dijelaskan Misran, Sabtu (8/4/2023), mulai pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT melaksanakan patroli bersama di wilayah Kecamatan Batang Gansal. Patroli terus berlanjut hingga dinihari, Minggu (9/4/2023) pukul 02.30 WIB, melintas sebuah truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8374 MF.

Truk tersebut sangat mencurigakan, sehingga tim berusaha menghentikan truk tersebut, setelah berhasil dihentikan, salah seorang penumpang yang duduk disebelah sopir sempat melarikan diri kedalam semak belukar pinggir jalan, meskipun sudah dikejar tapi orang tersebut menghilang di kegelapan malam.

Namun sopir truk, KS alias Kipan, warga asal Bagan Batu, Rohil berhasil diamankan. Ketika digeledah, truk tersebut bermuatan 4 kubik kayu olahan. Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahan itu, sehingga tim langsung mengamankannya sekaligus barang bukti.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan, Rabu (12/4/2023) kemarin sudah dititip ke Rupbasan kelas 2 Rengat agar tetap terjaga dan terawat," imbuh Misran.

( Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkini