"Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia," demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip Warta Kota pada Minggu (16/4/2023).
Pesulap Merah dinyatakan bersalah dan minta maaf usai menjalani sidang adat yang digelar Dewan Adat Dayak di Jakarta.
Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.
Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara sanksi adat Dayak kepada pesulap perah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di anjungan TMII, Jakarta. (Tribun Sumsel)