Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki layanan online dalam permohonan pembuatan dokumen. Jadi, sebaiknya Anda pastikan dengan cara melihatnya dari Google atau bertanya ke RT setempat.
Kalau punya, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal
- Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Unggah dokumen persyaratan
- Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menghubungi Anda via SMS atau email
- Anda bisa mencetaknya di kantor Disdukcapil terdekat
Demikian sajian informasi terkait cara pembuatan kartu keluarga model baru dengan tambahan QR Code.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunsumsel )