Berita Inhu

Pengedar Narkoba di Inhu Riau Dibekuk Saat Duduk di Jembatan, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar narkoba berinisial BI alias Nanda (42) saat diamankan aparat Polsek Peranap, Inhu, Riau.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Seorang pengedar narkoba di Inhu Riau dibekuk saat duduk di atas jembatan.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi meringkus pengedar narkoba itu dengan barang bukti cukup fantastis, 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 45,40 gram dan 17 butir pil ekstasi

Gerak-gerik pria berinisial BI alias Nanda (42) itu terlihat mencurigakan ditambah lagi identitasnya sudah dikantongi polisi.

Akhirnya, warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim itu pasrah saat diamankan unit Reskrim Polsek Peranap.

Saat itu, ia hendak bertransaksi narkoba di sebuah jembatan, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kamis (8/6/2023) malam, pukul 21.30 WIB.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (9/6/2023) membenarkan.

Selain belasan paket sabu-sabu siap edar dan 17 pil ekstasi, unit Reskrim Polsek Peranap juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Misran, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, bahwa di Jalan Dusun Sunda Baru tepatnya di jembatan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering adanya transaksi Narkoba.

Selanjutnya, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H menginstruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi jika seorang laki-laki sedang duduk di atas jembatan Dusun Sunda Baru dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim langsung menuju jembatan dan mengamankan orang yang mengaku berinisial BI alias Nanda.

Saat digeledah, dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya di Desa Talang Pring Jaya, tim kembali menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar dan 15 pil ekstasi.

Kemudian barang bukti lainnya berupa sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android yang biasa digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," ucap Misran.

Dalam Sehari, 3 Pengedar Sabu Diringkus di 2 Kecamatan

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menyikat 3 orang pengedar narkoba di dua kecamatan dalam waktu sehari.

Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa belasan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sei Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sei Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Para tersangka diringkus Sabtu (3/6/2023) pada waktu dan tempat berbeda.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Dije;askannya, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perkebunan Sei Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun ke lapangan untuk penyelidikan.

Tim mendapat sebuah nama yang kerap bermain dengan narkoba di daerah itu, yakni AS alias Jablai.

Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, tim mendapat informasi jika AS berada dirumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.

Tim menuju rumah yang berada di Jalan Setia, Gang Ribut Desa Perkebunan Sei Lala dan mengamankan AS dan HS.

Didampingi dan disaksikan perangkat RT setempat, dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar dilantai salah satu kamar rumah itu, milik HS.

Kemudian, AS alias Jablai mengaku juga menyimpan 6 paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.45 WIB kembali tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Sebelumnya, Senin (1/6/2023) pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Elak.

Tim yang sudah mengantongi indentitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba, langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankan tersangka.

Ketika digeledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkini