TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu hari tim yustisi dari Satpol PP Kota Pekanbaru menjaring tiga orang pelanggar buang sampah di luar jadwal.
Oknum warga ini terjaring dalam giat penindakan Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Mereka langsung kena sanksi administrasi dengan denda yang dibayarkan ke petugas. Denda yang terhimpun dalam penindakan ini mencapai Rp 200.000 dari ketiga pelanggar.
Tim di lapangan menindak para pelanggar saat membuang sampah di dua lokasi berbeda. Awalnya tim mendapati oknum warga yang buang sampah di luar jadwal di Jalan Tuanku Tambusai.
Pelanggar langsung menandatangani surat pernyataan untuk membayar denda sanksi administrasi.
Seluruh uang hasil denda dari sanksi administrasi langsung masuk ke kas daerah.
"Jadi dari Tiga denda administrasi, terkumpul 200 ribu, akan disetor ke kas daerah," terang
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pekanbaru, Hendri Zainuddin kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, para oknum warga yang buang sampah sembarangan kena sanksi administrasi karena melanggar Perda Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan.
Penindakan sanksi denda ini sesuai Perwako Pekanbaru No. 134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap perda pengelolaan persampahan.
Dirinya menyadari bahwa ada perbedaan besaran denda dalam perda ini. Ia menyebut bahwa besaran denda yang dikenakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Besaran minimal denda sanksi ini mencapai Rp 50.000. Mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan atau di luar jadwal bakal kena sanksi.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )