TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kesadaran masyarakat membuang sampah di tempat yang sudah ditetapkan, ternyata masih minim.
Terbukti, dalam beberapa hari operasi yang dilakukan Gakkum dan Tim Yustisi Pekanbaru, sudah ada masyarakat yang tertangkap buang sampah.
Baik itu di luar jam yang ditentukan, maupun di TPS ilegal. Seperti dalam operasi yang dilakukan Jumat (1/9/2023).
Tim mendapati warga membuang sampah di TPS Jalan Bhakti Marpoyan Damai, pada Jumat siang.
Padahal jam buang sampah di TPS legal, boleh dilakukan mulai pukul 19.00 sampai pukul 05.00 pagi. Sementara di siang harinya, tidak diperbolehkan.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/8/2023) kemarin, setidaknya tiga warga terjaring buang sampah di TPS liar dan di luar jam buang.
Karenanya, warga didenda dengan sejumlah uang, sesuai ketentuan Perda Kota Pekanbaru No 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah.
Terkait pengawasan dan penerapan sanksi ini, direspons Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan.
Katanya, operasi yang dilakukan Pemko ini, harus menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat.
"Tujuannya kan baik, karena ingin kota kita ini bersih. Tidak ada tujuan pribadi lainnya. Makanya, selagi positif, kita dukunglah," sebut Nurul Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.
Seiring razia sampah dilakukan setiap hari, Politisi Partai Gerindra ini juga meminta, agar Pemko tunak mensosialisasikan larangan buang sampah sembarangan, dan di luar jam buang.
Karena dengan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi.
Tentunya hal ini, perlu dilibatkan peran RT dan RW, agar menghimbau warganya membuang sampah di malam hari saja, di TPS resmi.
"Kita harapkan, dengan razia ini masyarakat makin cinta kebersihan kota ini. Mari sama-sama kita dukung dan jangan buang sampah sembarangan," ajaknya.