TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski mengakui keabsahan hasil tes DNA pertama, DJ Verny Hasan tetap meminta tes DNA ulang sang anak dengan Denny Sumargo.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DJ Verny Hasan, Jeffry Simatupang saat jadi bintang tamu di podcast dr Richard Lee.
"Saya mengatakan tes DNA (pertama) itu sah," ungkap Jeffry dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, MARS, Senin (4/9/2023).
Meski sudah mengakui keabsahan hasil tes DNA pertama, Jeffry tetap keukeuh soal permintaan kliennya ingin melakukan tes ulang.
"Tapi dibalik itu ada pertanyaan lain, tetap boleh kan melakukan tes DNA ke dua," lanjutnya.
Sementara itu, Richard Lee selaku sahabat Denny Sumargo mengingatkan kemungkinan tes DNA salah hanya 0,01 persen.
Masih ngotot, Jeffry menyebut satu dibanding sejuta kasus yang salah bisa saja dari kliennya.
"Menurut saya sebagai dokter dan lulusan S3, (kekeliruan tes DNA) 0,01 persen persen kemungkinan salah. Dari satu juga kemungkinan mungkin satu yang salah," terang Richard Lee.
"Tapikan nggak banyak yang ngerjain tes DNA." sambungnya.
Baca juga: Deg-Degan saat Tes DNA anak Verny Hasan, Deny Sumargo: Dulu Pernah Melakukan Kenakalan
Baca juga: Bantah Tantang Denny Sumargo Tes DNA, Verny Hasan Hanya Ingin Perjuangankan Hak Anak
"Betul, dokter Richard tadi mengatakan mungkin dari satu juta kasus masih ada satu orang (yang tes DNA keliru). Jangan-jangan ini yang satu orang," jawab Jeffry.
Di sisi lain, Jeffry menginginkan agar kasus ini biarlah bergulir sebagai mana mestinya sesuai ketetapan hukum
"Artinya, biarkan ini bergulir secara hukum," paparnya.
Pihaknya pun siap menghadapi tes DNA antara putri Verny dengan Denny Sumargo.
Terlebih Verny hanya meminta dan tidak bisa memaksakan pria yang akrab disapa Densu itu untuk melakukan tes DNA ulang.
"Satu, kita akan hadapi tes DNA. Kedua, yang dilakukan klien kami adalah meminta, bisa dilakukan bisa tidak karena tidak ada kewajiban," ucap Jeffry.
"Tidak bisa juga seorang laki-laki dipaksa untuk melakukan tes DNA. Sepanjang tidak ada hasil lain, hasil pertama dianggap sah," timpalnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menyampaikan pernyataan janji siap mundur sebagai kuasa hukum jika Verny nantinya masih meributkan tes DNA setelah kedua kalinya dilakukan.
"Untuk apa bang, kenapa dia pengin tes DNA kedua? Nanti kalau sudah kedua minta lagi ketiga," tanya Richard Lee.
"Kalau itu saya sebagai lawyer kedua dilaksanakan hasilnya apapun, kalau klien kami masih minta lagi. Saya bisa mundur," Jawab Jeffry.
Mantan kuasa hukum Ferry Irawan ini juga menyebut akan adanya perjanjian setelah tes DNA kedua.
Sehingga kliennya tidak berulang kali minta dilakukan tes DNA lagi.
"Kita buatkan perjanjian dong, bahwa ini tes DNA terakhir konsekuensi hukumnya seperti apa," tandasnya.
Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh
Dalam video yang sama, Jeffry menilai perkara hukum antara Verny dan Denny Sumargo adalah kasus receh.
Namun menurutnya, ada opini publik yang membuat kasus ini menjadi berat.
Dikatakan Jeffry, opini netizen membuat kasus ini berbuntut panjang.
"Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik," ucap Jeffry
Sementara, Jeffry menilai tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang ditemukan dalam perkara kliennya dengan Denny Sumargo.
Sementara, kasus ini semakin melebar disebut karena opini netizen yang berkembang.
"Kalau berdasarkan hukum receh sekali buat saya, karena tidak ada dugaan tidak pidana penghinaan di situ."
"(Yang bikin berat) opini netizen," jelasnya.
Terlebih, dikatakan Jeffry, netizen tidak bisa melihat permasalahan secara utuh.
"Mereka (netizen) tidak punya pengetahuan yang utuh. Berbeda dengan kita kuasa hukum yang memiliki pengetahuan pengetahuan utuh."
"Sehingga kita bisa melihat kasus ini sudut pandang yang berbeda-beda, dari kita sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Sementara itu, netizen disebut hanya bisa mengetahui lewat opini-opini yang berkembang di sosial media.
"Kalau netizen ini hanya dengar katanya, katanya, katanya," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)