TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu orang afiliator judi online dibekuk tim dari Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Praktik bisnis terlarang yang digeluti warga Pekanbaru bernama Ari Guswanto alias AG (31) itu berhasil dibongkar.
Warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.
Baca juga: 50 Situs Pemprov Jateng Pormosikan Judi Online Usai Diretas
Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Riau Bongkar Bisnis Judi Online, Bekuk 1 Tersangka dengan Aset Rp 57,7 Miliar
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)